Komplotan Curanmor di Samarinda Dibekuk Polisi

Written By empatlima on Kamis, 15 November 2012 | 00.35



Kamis, 15/11/2012 00:10 WIB







Samarinda, - Dua pelaku komplotan curanmor antar kota dan kabupaten di Kalimantan Timur dibekuk polisi. Dari tangan mereka, petugas menyita 9 motor hasil curian dari 12 lokasi kejadian curanmor yang dilaporkan ke Polresta Samarinda.

Pengungkapan kasus curanmor itu berawal penangkapan tersangka berinisial M, yang tinggal di Samarinda. Dari keterangan dia, motor hasil curian di Samarinda, dijual ke sejumlah wilayah ke Kabupaten Kutai Barat, Kaltim.

"Penangkapan tersangka di Samarinda, yang dikembangkan dari keterangan tersangka bahwa penjualan motor (hasil curian) ke Kabupaten Kutai Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Agus Siswanto Sik di Mapolresta Samarinda, Jl Bhayangkara, Rabu (14/11/2012).

Berdasarkan keterangan tersangka M, petugas bergegas melakukan penyelidikan ke Kutai Barat, yang berjarak ratusan kilometer dari Samarinda. Di Kutai Barat, 9 motor berhasil disita dan dibawa ke Samarinda.

"Dari keterangan itu, kita lakukan penyelidikan ke sana (Kutai Barat), baru kemudian kita dapatkan 9 unit motor. Tersangka 2 orang, pelaku (pencurian) dan seorang penadah," ujar Agus.

"Ada dua orang berhasil kabur dan masih dikejar sampai sekarang. Mereka berempat ini komplotan jaringan curanmor antar kota kabupaten," tambahnya.

Dari penelusuran lebih jauh diketahui, komplotan curanmor tersebut merupakan pemain lama yang sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian curanmor.

"Ini diduga masih jaringan lama, kita berhasil kembangkan tersangka adalah orang-orang lama (melakukan curanmor)," tegasnya.

"Total tempat kejadian pencuriannya ada 12 lokasi pencurian sejak 2 bulan terakhir yang masuk dalam laporan kita. Sekali lagi, mereka pelaku antar kota kabupaten," sebutnya.

Dua tersangka yang kini mendekam di sel sementara Mapolresta Samarinda, dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian

"Tersangka bersama-sama (melakukan pencurian) lebih dari satu orang. Barang bukti 9 motor dan alat-alat mencuri. Kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun," tutupnya.

(fdn/fdn)







Tutup

 Share to Facebook:


You are redirected to Facebook







loadingSending your message




Message has successfully sent













Sponsored Link




Anda sedang membaca artikel tentang

Komplotan Curanmor di Samarinda Dibekuk Polisi

Dengan url

http://racingenemy.blogspot.com/2012/11/komplotan-curanmor-di-samarinda-dibekuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komplotan Curanmor di Samarinda Dibekuk Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komplotan Curanmor di Samarinda Dibekuk Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger