TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum artis Raffi Ahmad menolak jawaban Badan Narkotika Nasional atas gugatan praperadilan. Hal itu dinyatakan Hotma Sitompoel dalam pembacaan replik pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2013.
"Pemohon (pengacara Raffi) menyatakan kecewa dan prihatin atas jawaban termohon (BNN). Jawaban termohon tidak menyentuh pokok perkara yang dipermasalahkan oleh pemohon," kata Hotma.
Isi replik itu menolak dalil-dalil yang dibacakan BNN pada sidang sebelumnya, Selasa, 5 Maret 2013. Hotma mengatakan, penangkapan dan penahanan Raffi tidak sah karena BNN tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Karena termohon (BNN) sendiri pada saat menemukan dan melakukan penyitaan tidak mengetahui zat apa yang terkandung di dalam pil yang ditemukan," ujarnya. Penahanan, kata Hotma, tidak sah karena metilon tidak ada di dalam Undang-Undang Narkotika.
Hotma juga mengatakan bahwa di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan dua linting ganja yang ditemukan adalah milik Raffi. "Termohon tidak bisa buktikan kepemilikan dua linting ganja tersebut," katanya.
Mengenai pemindahan Raffi ke panti rehabilitasi Lido, Jawa Barat, Hotma menilai rekomendasi yang diberikan Mansur Ahmad dan Kepala RSKO kepada BNN tidak sah secara hukum. "Mereka berdua itu tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," katanya.
Sidang akan kembali digelar besok, Kamis, 7 Maret 2013, dengan agenda tanggapan BNN atas replik dari tim kuasa hukum Raffi. Hakim meminta agar BNN menghadirkan Raffi.
YAZIR FAROUK
Berita Lain:
Teater Keliling Desa Pentas di Halaman Rumah
Joss Stone Bertamu ke Rumah Rhoma Irama
Pengacara Yuni Shara Ragukan Isi Selebaran
Lama di Jakarta, Krisdayanti Rindu Di
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengacara Raffi Tolak Jawaban Gugatan Praperadilan
Dengan url
http://racingenemy.blogspot.com/2013/03/pengacara-raffi-tolak-jawaban-gugatan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengacara Raffi Tolak Jawaban Gugatan Praperadilan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengacara Raffi Tolak Jawaban Gugatan Praperadilan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar