Kamis, 11/04/2013 00:21 WIB
Jakarta - Pengusaha otomotif Asep Hendro sempat diamankan KPK terkait kasus yang menjerat seorang pegawai pajak bernama Pargono Riyadi.
"AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai yg ditentukan. Tapi diduga PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH atau perusahaan milik AH bermasalah sehingga harus membayar sesuatu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
KPK akhirnya mengumumkan status hukum pegawai Pajak, Pargono Riyadi. Ketua penyidik kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat itu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
"Ditemukan adanya tindak pidana, KPK menetapkan PR sebagai tersangka," ujar Johan Budi, Rabu (10/4) malam.
Empat pihak swasta lain yang sempat ditangkap KPK pada Selasa (9/4), hari ini akan dibebaskan. Mereka adalah Asep Hendro, Sudiarto, Rukimin alias Andreas dan Wawan. Hingga saat ini keempatnya diketahui masih berada di KPK.
(rna/fjp)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK: Agus Hendro Taat Pajak, Tapi Malah Diperas Pargono
Dengan url
http://racingenemy.blogspot.com/2013/04/kpk-agus-hendro-taat-pajak-tapi-malah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK: Agus Hendro Taat Pajak, Tapi Malah Diperas Pargono
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK: Agus Hendro Taat Pajak, Tapi Malah Diperas Pargono
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar