Kamis, 19/09/2013 00:26 WIB
Jakarta - Kontroversi vonis majelis hakim dalam kasus proyek bioremediasi CPI yang menyebutkan CPI tidak memiliki izin semakin terang terjawab dalam sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah selaku GM SLS yang berlangsung hari ini Rabu (18/9).
Prof. Dr. HM. Laicha Marzuki, SH yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dan hadir sebagai ahli menyatakan bahwa izin bioremediasi pada CPI tetap berlaku dan sah dalam masa perpanjangan izin ketika pihak pemberi izin tidak melakukan teguran dan larangan.
"Jika pihak pemberi izin tidak melakukan teguran dan larangan menandakan bahwa izin tersebut masih sah. Bahwa ketika sebuah institusi menugaskan pengawas dan ada laporan berkala yang diserahkan petugas lapangan maka pekerjaan tersebut tetap sah,” jelas Laicha, Rabu (18/9/2013).
Mantan hakim agung ini menjelaskan bahwa memang benar tanpa izin berarti melawan hukum, tetapi harus melihat bahwa ada kalanya sesuatu yang tanpa izin tetap tidak menimbulkan larangan karena ada pengawas dari pemberi izin di lapangan. Maka kegiatan sah berjalan sambil menunggu perpanjangan.
"Dalam sebuah perjanjian yang menentukan adalah si pemberi izin. Perbuatan hukum dalam hukum administrasi harus didukung dengan perizinan, apabila izin habis dilakukan perpanjangan yang dipandang sebagai kelanjutan hukum dari izin sebelumnya," ujar Laicha.
Keterangan ahli ini semakin menguatkan keterangan dari pejabat KLH dalam persidangan sebelumnya yang menjelaskan bahwa proyek bioremediasi CPI telah memiliki izin yang sah. Justru CPI diminta untuk segera melanjutkan proyek bioremediasi sehingga limbah yang harus dibersihkan bisa segera diselesaikan.
Surat Dinas MA Tak Bisa Batalkan Putusan PraperadilanNext
(mpr/mpr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ahli: Izin Bioremediasi Pada CPI Tetap Berlaku dan Sah
Dengan url
http://racingenemy.blogspot.com/2013/09/ahli-izin-bioremediasi-pada-cpi-tetap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ahli: Izin Bioremediasi Pada CPI Tetap Berlaku dan Sah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ahli: Izin Bioremediasi Pada CPI Tetap Berlaku dan Sah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar