PPATK Sulit Telusuri Rekening Partai Politik

Written By empatlima on Kamis, 28 November 2013 | 00.35




Kamis, 28/11/2013 00:24 WIB








Jakarta - Selain milik pribadi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah sejak lama menelurusi rekening milik perusahaan. Meski begitu, PPATK merasa rekening partai politik (Parpol) masih sulit ditelusuri. Alasannya, karena rekening partai politik karena bukan merupakan korporasi,

"Sekarang masalahnya adalah apakah orang itu bertindak atas nama parpol karena pasal 6 mensyaratkan orang itu bertindak untuk dan atas nama korporasi, kemudian keuntungan untuk korporasi," kata Kepala PPATK M Yusuf, dalam diskusi pencucian uang bersama wartawan, di hotel Sahira Butik, Jl Palegang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2013).

Menurut Yusuf, meskipun seorang pimpinan parpol, tetapi harus dilihat lebih dahulu peruntukannya. Jika hanya untuk kepentingan pribadi, maka nama parpol tidak akan terbawa.

"Yang jelas untuk dan atas nama peruntukannya walaupun dia seorang pimpinan parpol tapi untuk pribadi ya tidak bisa. Ukuran pokoknya untuk dan atas nama korporasi," ujarnya.

Yusuf menambahkan jika korporasi sendiri termasuk yang memang sulit ditelusuri. Berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP, syarat dakwaan harus ada identitas.

"Nama lengkap, alamat, jenis kelamin, korporasi apa? Kan susah. Kedua, harus diwakili salah satu pengurus. Mau tidak duduk sebagai terdakwa kan tidak mau, malu keluarga," tambahnya.


(rna/ahy)





Sponsored Link



Anda sedang membaca artikel tentang

PPATK Sulit Telusuri Rekening Partai Politik

Dengan url

http://racingenemy.blogspot.com/2013/11/ppatk-sulit-telusuri-rekening-partai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PPATK Sulit Telusuri Rekening Partai Politik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PPATK Sulit Telusuri Rekening Partai Politik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger