Aset Adrian Kiki Sudah Dieksekusi oleh Jaksa Sesuai Amar Putusan

Written By empatlima on Kamis, 23 Januari 2014 | 00.35




Kamis, 23/01/2014 00:21 WIB








Jakarta - Aset milik terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan sudah dieksekusi oleh Kejagung. Aset berupa bangunan itu berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kemudian ada barang buktinya antara lain bangunan di Desa Kedoya SHM 539 seluasa 350 m2 milik Adrian Kiki dan juga bangunan di Komplek Blok MI Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat HGB 1131 seluas 250 m2 milik Sugianto," ujar Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

"Disamping itu harus membayar uang pengganti Rp 1,5 Triliun lebih ini ditanggung bersama-sama oleh terdakwa Adrian Kiki dan Bambang Sutrisno," sambungnya.

Andhi mengatakan, kedua aset itu sudah dilelang dengan nilai jual masing-masing Rp 1 miliar 75 juta dan Rp 1 miliar Rp 770 juta. Kemudian, angka nilai itu sudah disetorkan ke kas negara.

Kemudian, Andhi juga mengatakan uang pengganti sebesar Rp 1,5 triliun itu sudah dibayar Manajemen Bank Surya. Namun, Andhi belum memastikan apakah uang pengganti itu sudah dibayar lunas atau belum.

"Sudah dibayar oleh Manajemen Bank Surya, hanya barangkali belum tuntas, nanti diselesaikan lebih lanjut. Itu kan sudah dieksekusi sesuai bunyi amar putusan, tugasnya mencocokan, uang pengganti sudah lunas semua apa belum, tidak boleh diluar amar putusan," paparnya.

Adrian Kiki Irawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.

Sampai saat ini, buronan dalam perkara korupsi BLBI yang sudah berhasil ditangkap adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dan Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa.

Untuk buronan Hendra, lebih dahulu meninggal di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu, sebelum dikembalikan ke Indonesia. Lalu, tim pencarian aset juga sempat menemukan aset dari buronan Hendra di Australia sebesar Rp 3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkumham untuk biaya pencarian.

Dengan demikian, kini para buronan korupsi BLBI yang masih belum ditemukan adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa dan keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim dari Bank Global.


(dha/rvk)





Sponsored Link




Anda sedang membaca artikel tentang

Aset Adrian Kiki Sudah Dieksekusi oleh Jaksa Sesuai Amar Putusan

Dengan url

http://racingenemy.blogspot.com/2014/01/aset-adrian-kiki-sudah-dieksekusi-oleh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Aset Adrian Kiki Sudah Dieksekusi oleh Jaksa Sesuai Amar Putusan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Aset Adrian Kiki Sudah Dieksekusi oleh Jaksa Sesuai Amar Putusan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger