Kamis, 26/02/2015 00:09 WIB
Medan - Haris Syahputra (24) Warga P Brandan, Jalan Wonokromo, ditangkap jajaran Polsek Medan Baru usai dirinya mengaku-ngaku polisi dengan tujuan mencuri mobil Suzuki Escudo BK 1987 KK. Atas perlakuannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Nicholas mengatakan tersangka mengaku sebagai oknum polisi beserta tiga teman lainnya. Para pelaku beraksi saat korban keluar dari kawasan hotel di Jalan Cik Ditiro, Medan.
"Ya, tersangka mengaku polisi dan meminta korban untuk mengecek STNK, lalu korban menunjukkannya, kemudian tersangka mengacungkan senjata tajam ke arah korban," kata Ronny di Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama 1, Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/2/2015).
Ronny menjelaskan, Haris tertangkap setelah adanya laporan korban, Juandri Manalu (34) warga Medan Amplas, yang mengaku mobil miliknya dicuri pada 9 Februari lalu.
"Kita berhasil menangkap satu orang, dan tiga lainnya masih kita buru," katanya.
Ketiga pelaku yang kabur saat ini masih dalam pengejaran, pihaknya menduga kuat ketiganya ini akan terus memangsa korban lainnya.
(vid/vid)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Tangkap Polisi Gadungan Pencuri Mobil
Dengan url
http://racingenemy.blogspot.com/2015/02/polisi-tangkap-polisi-gadungan-pencuri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Tangkap Polisi Gadungan Pencuri Mobil
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Tangkap Polisi Gadungan Pencuri Mobil
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar