Lapindo Janji Lunasi Ganti Rugi Tanah Korban Lumpur Akhir Maret 2013

Written By empatlima on Kamis, 07 Maret 2013 | 00.43

Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya berjanji melunasi ganti rugi tanah korban lumpur Sidoarjo Rp 786 miliar mulai akhir Maret 2013. Komitmen tersebut disampaikan pada pertemuan Dewan Pengarah Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto hari ini.

"Memang benar dua bulan terakhir, keluarga (Bakrie) mengalami kesulitan likuiditas, namun akhir Maret kita mulai lakukan (pembayaran) dan kita harus selesai pada Mei," ucap Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darusallam Tabusalla dikutip dari situs Kementerian PU, Rabu (6/3/2013)

PT Minarak menunggak pembayaran ganti rugi lahan warga dalam peta area terdampak Rp 154 miliar selama dua bulan terakhir. Tunggakan tersebut merupakan bagian dari Rp 786 miliar sebagai total pembayaran 3.348 berkas masyarakat yang menjadi kewajiban perusahaan.

Menteri PU Djoko Kirmanto (Djokir) yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah BPLS mengapresiasi komitmen PT Minarak Lapindo Jaya untuk menyelesaikan ganti rugi. Menurut Djoko hal ini penting agar BPLS bisa kembali bekerja menangani tanggul penahan lumpur.

Sebelumnya warga memang beberapa kali melakukan demo dan melarang BPLS bekerja sebelum masalah ganti rugi dirampungkan. Pemerintah mendesak PT Minarak segera membayar kewajibannya untuk mengatasi demo warga tersebut.

Djokir juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kepolisian dan TNI untuk mengimbau masyarakat agar tidak menganggu kerja BPLS. Penanganan tanggul oleh BPLS krusial karena di musim penghujan seperti ini tinggi tampungan lumpur meningkat sehingga dikuatirkan dapat limpas.

Ia juga mengatakan pemerintah akan merampungkan ganti rugi tanah warga yang berada di luar peta area terdampak pada tahun ini juga. Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 2,15 triliun untuk pembayaran tersebut.

"Anggaran sudah terpenuhi pada 2013, sehingga semua tanah di luar peta akan terbayar kecuali yang bermasalah seperti sertifikat tidak benar atau sengketa warisan," kata Djoko.

Djoko menolak usulan Bupati Sidoarjo agar pemerintah memberikan pinjaman kepada PT Minarak agar dapat segera membayar ganti rugi warga. "Tidak bisa beri pinjaman, alternatif pemerintah bayarkan dulu tidak jadi salah satu solusi, karena setelah bahas dengan wakil Kementerian Keuangan itu semua tidak diizinkan oleh Undang-undang Keuangan," kata Djokir.

(hen/dnl)

Anda sedang membaca artikel tentang

Lapindo Janji Lunasi Ganti Rugi Tanah Korban Lumpur Akhir Maret 2013

Dengan url

http://racingenemy.blogspot.com/2013/03/lapindo-janji-lunasi-ganti-rugi-tanah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lapindo Janji Lunasi Ganti Rugi Tanah Korban Lumpur Akhir Maret 2013

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lapindo Janji Lunasi Ganti Rugi Tanah Korban Lumpur Akhir Maret 2013

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger