Kamis, 04/07/2013 00:31 WIB
Jakarta - Ismiyanto (40), polisi lalu lintas gadungan yang ditangkap Polsek Taman Sari ternyata terbilang baru melakukan aksinya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Komisaris Erick Frendriz pelaku baru beraksi sepekan belakangan.
"Dia memeras pengendara mobil yang masuk jalur busway. Pengendara dimintai uang damai. Dia selalu beraksi di kawasan Jembatan Batu daerah Pinangsia," kata Erick kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).
Erick mengatakan, masih menelusuri apakah Ismiyanto bekerja sama dengan orang lain dalam beraksi. Atas perbuatannya, Ismiyanto dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Hukuman penjara maksimal sembilan tahun," imbuh Erick.
(spt/mok)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ismiyanto, Polisi Gadungan yang Ditangkap Baru Beraksi Seminggu
Dengan url
http://racingenemy.blogspot.com/2013/07/ismiyanto-polisi-gadungan-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ismiyanto, Polisi Gadungan yang Ditangkap Baru Beraksi Seminggu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ismiyanto, Polisi Gadungan yang Ditangkap Baru Beraksi Seminggu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar