"Saya ingin perusahaan Indonesia tetapi ternyata belum banyak karena return of investment-nya cukup lama," ungkap Dirjen Kelautan dan Pesisir Pulau-pulau Kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad saat ditemui di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (15/04/2015).
Saat ini sudah ada 50 pulau kecil dan terpencil yang sudah berhasil dikelola investor asing melalui kepemilikan warga lokal. Seperti banyak pulau-pulau kecil dan terpencil di wilayah timur Indonesia yang digarap investor Australia, Jepang hingga negara-negara Eropa.
Selain itu, kesulitan lainnya adalah tidak banyak investor mau berinvestasi dan menggarap pulau-pulau kecil dan terpencil di Indonesia. Dari jumlah pulau yang ada di Indonesia 13.466 pulau, 75% belum dihuni dan baru 25% yang sudah dihuni.
"Kita maunya dalam waktu dekat secepat mungkin investasi masuk. Tetapi sensitivitas masyarakat kita sangat tinggi. Di kita katanya negara mau menjual pulau. Ada kata-kata 'island for sale' tetapi bukan menjual pulau hanya mengundang investasi. Di negara kita tidak ada ketentuan pulau bisa dimiliki individu," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik para investor datang dan bisa menggarap pulau-pulau kecil dan terpencil asing. Beberapa ketentuan yang diatur antara lain pulau tersebut harus kosong, belum ada pengusaha lokal yang mengelola, ada teknologi, wajib divestasi, dan tidak boleh dikelola secara eksklusif.
"Perpres-nya tahun ini selesai, sudah di Kementerian Hukum dan HAM. Semua instansi terkait ikut seperti BKPM, Pemda, PU, KKP, Pariwisata, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Pendidikan," jelas Saad.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com