Wahyu Daniel - detikfinance
Rabu, 09/01/2013 19:51 WIB
Aturan yang dibentuk berupa Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak ini sudah dikeluarkan dan berlaku sejak 2 Januari 2013.
Demikian dikutip dari situs Kementerian ESDM, Rabu (9/1/2013).
Ketentuan aturan tersebut adalah:
a. Larangan penggunaan bensin premium untuk mobil dinas
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali dilarang menggunakan BBM RON 88 atau premium;
- Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan BBM RON 88 atau premium;
- Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara , terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan BBM RON 88 atau premium
- Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara terhitung mulai 1 Juli 2013 dilarang menggunakan BBM RON 88 atau premium.
- Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan solar subsidi
- Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali terhitung mulai 1 Maret 2013 dilarang solar subsidi
Tahapan pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan dinas tersebut dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.
Pembatasan penggunaan solar subsidi untuk mobil barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil)
- penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kehutanan terhitung mulai 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
Ketentuan untuk mobil barang yang dikecualikan dari aturan tersebut adalah untuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan:
- usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar;
- pertambangan rakyat dan komoditas batuan; dan
- hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat, dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
(dnl/dru)
3