Advertorial - detikfinance
Kamis, 25/04/2013 00:00 WIB
Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut, Bank Mandiri telah mengembangkan layanan mandiri e-tax yang merupakan solusi pembayaran pajak yang berbasis web bagi perusahaan . Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara online dari seluruh wilayah Indonesia.
Sistem mandiri e-tax membuat proses pembayaran jadi lebih cepat dan paktris karena tidak perlu datang dan mengantri di cabang bank untuk melakukan pembayaran pajak. Fitur pengiriman data pajak secara elektronik memungkinkan Anda mengirim data satu per satu (single) atau sekaligus dalam jumlah banyak (bulk). Anda juga dapat memeriksa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum dikirimkan ke Dirjen Pajak dengan menggunakan fitur Inquiry NPWP. Untuk keamanan, otorisasi transaksi dilakukan secara elektronik menggunakan soft token.
Untuk kenyamanan Anda, monitoring pembayaran dapat dilakukan secara onlinemelalui portal mandiri e-tax. Administrasi dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) tersedia dalam bentuk digital.
Anda dapat mengunduh dan mencetak SSP dan BPN yang sudah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB). Selain itu, Anda juga bisa mengunduhrekapitulasi laporan data pajak dalam bentuk PDF dan Excel sehingga Anda dapat melakukan pelaporan pajak melalui e-filing(proses pelaporan pajak secara elektronik langsung ke Dirjen Pajak).
Dengan mandiri e-tax, seluruh pajak yang pembayarannya menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dapat dilakukan langsung dari kantor Anda.
Untuk mengakses mandiri e-tax, klik https://etax.bankmandiri.co.id.
Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut, silakan menghubungi call center mandiri commercial & business banking di ( 021) 500150 atau Client Support mandiri e-tax di (021) 5245028 , (021) 5245032.
(adv/adv)
3