Menteri Perhubungan EE. Mangindaan mengatakan, pada 4 Agustus 2013 atau (H-4) pukul 00.00 WIB sampai dengan 8 Agustus 2013 (H+1) pukul 24.00, untuk provinsi Lampung, Jawa dan Bali, angkutan barang dimaksud di atas dilarang beroperasi.
"Untuk daerah yang disebutkan di atas itu tidak ada angkutan yang boleh beroperasi," ungkap Mangindaan usai rapat koordinasi arus mudik lebaran dengan Kementerian PU dan Polri di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Bentuk angkutan yang dilarang tersebut adalah adalah seperti kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer), dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
"Jadi silakan angkut sebelum jauh-jauh hari. Karena H-4 dan selanjutnya kita akan prioritas angkutan mudik dan angkutan yang membawa penumpang," ujarnya.
Mangindaan menyatakan, angkutan tersebut sering menjadi penyebab kemacetan saat arus mudik. Karena sering berhenti di badan jalan dan menghambat arus kendaraan yang lewat.
"Karena truk-truk besar itu sering bikin macet makanya kita kasih batasan waktu untuk beroperasi," ujar Mangindaan.
(dnl/dnl)