Jakarta -
PT Putra Towerindo Persada (PTP) dianggap nekat membangun Base Transceiver Station (BTS) di RW 16, Perumahan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat. Padahal mereka sudah diperingatkan warga dan dilarang Pemkot Bekasi.
Dikatakan oleh Hendro Tri Rachmadi, warga RW 16, awal pembangunan BTS ini sudah panen penolakan. Mulai dari peringatan Lurah Pejuang hingga Dinas Tata Kota, namun tidak ada yang digubris si pembangun.
Berikut kronologis BTS PT PTP yang berlindung di bawah developer Harapan Indah yang diklaim oleh warga merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, yang detikINET rangkum, Rabu (28/1/2015).
- Senin, 20 Oktober 2014 : Vendor BTS PT. PTP ditemani pengurus RW mulai melakukan penggalian pondasi tower BTS, tanpa persetujan. Warga mulai melakukan penolakan, mereka tidak peduli.
- Selasa, 21 Oktober 2014: warga kembali menolak. Mereka (PT. PTP) “menantang” untuk membuktikan seberapa banyak warga yang menolak.
- Rabu, 22 Oktober 2014: Seorang anggota kepolisian yang juga warga sekitar memerintahkan mereka menghentikan segera pembuatan BTS liar tersebut.
- Kamis, 23 Oktober 2014 : Aktivitas pembuatan BTS liar berhenti.
- Jum’at, 24 Oktober 2014 : Mereka melanjutkan kembali proses pembangunan BTS liar tersebut.
- Sabtu, 25 Oktober 2014 : Terjadi komunikasi via ponsel antara warga dan Direktur Utama PT. PTP Iman Herdyanto. Warga menyatakan menolak pembangunan BTS liar tersebut. Dia berargumen bahwa itu bukan tanah Pemkot Bekasi, karena walaupun fasum (fasilitas umum), belum diserahterimakan ke pemkot oleh PT. HDP selaku developer.
- Senin, 27 Oktober 2014 : Warga mulai mengumpulkan tanda tangan warga yang menolak, sampai akhirnya terkumpul 40 tanda tangan dari 39 Kepala Keluarga warga yang menolak pembangunan BTS tersebut.
- Sabtu, 1 November 2014: Dibuatlah surat resmi atas nama warga RW 16, RW 18 dan RW 19 Harapan Indah yang menolak pembangunan BTS tersebut. Surat tersebut ditujukan ke Walikota Bekasi dengan tembusan kepada Pengurus RW setempat, Lurah Pejuang, Camat Medan Satria, Gubernur Jawa Barat, Komnas HAM, YLKI hingga KPK.
- Minggu, 9 November 2014 : Warga membuat plang penolakan pembanguan BTS liar tersebut di lokasi.
- Rabu, 12 November 2014 : PT. PTP dilindungi tim Pengamanan Khusus berseragam resmi satpam PT. HDP. Mereka “mengusir” warga yang menolak dan menantang agar pemkot Bekasi diminta ke sini menghentikan mereka. Malamnya, warga mencari dukungan via media sosial. Terkumpul banyak dukungan dan sepertinya sampai ke pihak Walikota Bekasi (melalui Wakilnya).
- Jumat, 14 November 2014 : Wakil Walikota Bekasi mengirimkan Camat Medan Satria dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bekasi ke lokasi untuk meninjau langsung. Mereka menegaskan bahwa BTS ini liar dan tak berizin. Tidak boleh diteruskan pembangunannya.
- Jum’at 14 November 2014: 4 perwakilan warga menghadap ke Estate Management PT. HDP, intinya menyampaikan penolakan BTS liar tersebut. Diterima baik PT. HDP dan dijanjikan akan ditinjau keberadaan BTS tersebut. Bahkan beliau menegaskan jika warga tak menghendaki, BTS itu bisa dipindahkan.
- 24 November 2014 : Pemkot Bekasi melayangkan SP1 Kepada PT. PTP dan memerintahkan mereka berhenti membangun BTS liar tersebut.
- 4 Desember 2014 : Pemkot Bekasi mengeluarkan SK moratorium pembangunan BTS di seluruh Bekasi.
- Rabu, 17 Desember 2014 : PT. PTP dengan dilindungi satu pasukan pengamanan khusus PT. HDP dan beberapa oknum TNI, memaksakan mendirikan BTS liar tersebut di tengah warga yang terus menolak. Mereka tidak peduli. Buat mereka, tiang itu harus berdiri hari ini juga, apa pun yang terjadi.
- Kamis, 18 Desember 2014 : Warga menghadap ke pengurus RW 16. Dan mendapatkan jawaban-jawaban yang sangat tak sesuai harapan.
- Rabu, 24 Desember 2014 : Keluar SP2 yang ditandatangani atas sebagai kelanjutan SP1 sebelumnya. SP2 ini durasinya hanya 7 hari kalender.
- Senin, 5 Januari 2015 : Seperti tidak ada apa-apa, PT. PTP kembali melanjutkan penyelesaian BTS tersebut.
- Rabu, 28 Desember 2015: Komisi A DPRD Kota Bekasi meninjau BTS tersebut dan menyatakan untuk segera disegel.
(tyo/ash)