Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Lapindo Janji Lunasi Ganti Rugi Tanah Korban Lumpur Akhir Maret 2013

Written By empatlima on Kamis, 07 Maret 2013 | 00.43

Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya berjanji melunasi ganti rugi tanah korban lumpur Sidoarjo Rp 786 miliar mulai akhir Maret 2013. Komitmen tersebut disampaikan pada pertemuan Dewan Pengarah Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto hari ini.

"Memang benar dua bulan terakhir, keluarga (Bakrie) mengalami kesulitan likuiditas, namun akhir Maret kita mulai lakukan (pembayaran) dan kita harus selesai pada Mei," ucap Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darusallam Tabusalla dikutip dari situs Kementerian PU, Rabu (6/3/2013)

PT Minarak menunggak pembayaran ganti rugi lahan warga dalam peta area terdampak Rp 154 miliar selama dua bulan terakhir. Tunggakan tersebut merupakan bagian dari Rp 786 miliar sebagai total pembayaran 3.348 berkas masyarakat yang menjadi kewajiban perusahaan.

Menteri PU Djoko Kirmanto (Djokir) yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah BPLS mengapresiasi komitmen PT Minarak Lapindo Jaya untuk menyelesaikan ganti rugi. Menurut Djoko hal ini penting agar BPLS bisa kembali bekerja menangani tanggul penahan lumpur.

Sebelumnya warga memang beberapa kali melakukan demo dan melarang BPLS bekerja sebelum masalah ganti rugi dirampungkan. Pemerintah mendesak PT Minarak segera membayar kewajibannya untuk mengatasi demo warga tersebut.

Djokir juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kepolisian dan TNI untuk mengimbau masyarakat agar tidak menganggu kerja BPLS. Penanganan tanggul oleh BPLS krusial karena di musim penghujan seperti ini tinggi tampungan lumpur meningkat sehingga dikuatirkan dapat limpas.

Ia juga mengatakan pemerintah akan merampungkan ganti rugi tanah warga yang berada di luar peta area terdampak pada tahun ini juga. Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 2,15 triliun untuk pembayaran tersebut.

"Anggaran sudah terpenuhi pada 2013, sehingga semua tanah di luar peta akan terbayar kecuali yang bermasalah seperti sertifikat tidak benar atau sengketa warisan," kata Djoko.

Djoko menolak usulan Bupati Sidoarjo agar pemerintah memberikan pinjaman kepada PT Minarak agar dapat segera membayar ganti rugi warga. "Tidak bisa beri pinjaman, alternatif pemerintah bayarkan dulu tidak jadi salah satu solusi, karena setelah bahas dengan wakil Kementerian Keuangan itu semua tidak diizinkan oleh Undang-undang Keuangan," kata Djokir.

(hen/dnl)

00.43 | 0 komentar | Read More

BS Juga Buang Bagian Tubuh Istri ke Sungai




Kamis, 07/03/2013 00:32 WIB








Jakarta - BS (36) diketahui juga membuang bagian tubuh istrinya ke sungai. Polisi sebelumnya menemukan potongan tubuh DSA di jalan tol.

"Untuk potongan tubuh yang lain, terutama bagian dalam tubuh dibuang ke sungai," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Rabu (6/3/2013) malam.

Polisi belum mengetahui sungai yang jadi tempat pembuangan bagian tubuh korban. "Nanti ditanyakan (ke tersangka,red)," sebutnya.

Polisi berhasil menangkap BS di Jalan Bungur RT 11 RW 06 Nomor 11 Kampung Rambutan, Ciracas, Jaktim sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi juga menangkap T, pembantu BS yang diduga ikut membantu BS.

Dari pemeriksaan awal, BS mengaku membunuh istrinya pada hari Minggu (3/3). Polisi akan mencocokan keterangan pelaku dengan dokter.

Diduga pelaku nekat memutilasi istrinya karena cemburu. "Diduga istrinya selingkuh sehingga bertengkar terus. Tapi istrinya tidak pernah mengakui," tutur Putut.

Potongan tubuh korban ditemukan di Tol Cawang, hari Selasa n (5/3). Di KM 0+200 ditemukan kaki kanan; KM 1+200 ditemukan tangan kanan; KM 2+200 ditemukan tangan kiri dan dada bagian kiri; KM 2+600 ditemukan usus dan organ dalam yang dimasukan dalam plastik; KM 3+300 ditemukan kaki kiri; KM 3+800 ditemukan kepala.

(jor/fdn)









Sponsored Link




00.35 | 0 komentar | Read More

Persepam Ditahan Persisam 2-2


BANGKALAN, KOMPAS.com - Persepam Madura United ditahan 2-2 oleh Persisam Putra Samarinda, pada lanjuran Liga Super Indonesia, di Stadion Gelora Bangkalan, Rabu (6/3/2013).

Persisam unggul lebih dulu melalui Lancine Kone pada menit ke-53. Pemain asal Pantai Gading itu mengecoh kiper Galih Firmansyah memanfaatkan kesalahan seorang bek tuan rumah.

Tujuh menit kemudian, Persepam mendapatkan hadiah penalti, karena pelanggaran terhadap Issac Jober. Osas Saha yang dipercaya melakukan eksekusi menembakkan bola ke sudut kanan gawang dan skor berubah menjadi 1-1.

Pada menit ke-64, Lancine Kone diganjar kartu merah. Ia dinilai wasit melakukan pelanggaran keras terhadap Fachrudin.

Setelah beberapa kali gagal menuntaskan serangan akibat permainan defensif Persisam, Persema mendapatkan gol kedua dari Busari pada menit ke-88.

Namun, pada masa injury time, Persisam mendapatkan gol kedua dari Anoure Obiora.


Dengan hasil tersebut, Persepam naik ke peringkat kesepuluh dengan nilai 11 dari sembilan pertandingan, sementara Persisam duduk di tempat keempat dengan nilai 16 dari sepuluh laga.

"Permainan kita unggul tapi anak-anak terjebak strategi lawan yang memperlambat tempo permainan," ujar pelatih Persepam, Daniel Roekito.

Sementara pelatih Persisam, Sartono Anwar mengaku puas timnya mendapatkan poin, mengingat mereka tampil di kandang lawan dan bermain dengan sepuluh orang sejak menit ke-64.

"Saya puas dengan hasil pertandingan. Hasil ini saya syukuri karena dapat mencuri poin di kandang lawan," aku Sartono.


00.21 | 0 komentar | Read More

Pengacara Raffi Tolak Jawaban Gugatan Praperadilan  


TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum artis Raffi Ahmad menolak jawaban Badan Narkotika Nasional atas gugatan praperadilan. Hal itu dinyatakan Hotma Sitompoel dalam pembacaan replik pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2013.


"Pemohon (pengacara Raffi) menyatakan kecewa dan prihatin atas jawaban termohon (BNN). Jawaban termohon tidak menyentuh pokok perkara yang dipermasalahkan oleh pemohon," kata Hotma.


Isi replik itu menolak dalil-dalil yang dibacakan BNN pada sidang sebelumnya, Selasa, 5 Maret 2013. Hotma mengatakan, penangkapan dan penahanan Raffi tidak sah karena BNN tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.


"Karena termohon (BNN) sendiri pada saat menemukan dan melakukan penyitaan tidak mengetahui zat apa yang terkandung di dalam pil yang ditemukan," ujarnya. Penahanan, kata Hotma, tidak sah karena metilon tidak ada di dalam Undang-Undang Narkotika.


Hotma juga mengatakan bahwa di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan dua linting ganja yang ditemukan adalah milik Raffi. "Termohon tidak bisa buktikan kepemilikan dua linting ganja tersebut," katanya.


Mengenai pemindahan Raffi ke panti rehabilitasi Lido, Jawa Barat, Hotma menilai rekomendasi yang diberikan Mansur Ahmad dan Kepala RSKO kepada BNN tidak sah secara hukum. "Mereka berdua itu tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," katanya.


Sidang akan kembali digelar besok, Kamis, 7 Maret 2013, dengan agenda tanggapan BNN atas replik dari tim kuasa hukum Raffi. Hakim meminta agar BNN menghadirkan Raffi.


YAZIR FAROUK


Berita Lain:


Teater Keliling Desa Pentas di Halaman Rumah


Joss Stone Bertamu ke Rumah Rhoma Irama


Pengacara Yuni Shara Ragukan Isi Selebaran


Lama di Jakarta, Krisdayanti Rindu Di


00.17 | 0 komentar | Read More

Dukung Telkomsel, DPR Minta KY Periksa Hakim Pailit



Jakarta - Seluruh fraksi yang ada di Komisi VI DPR RI mendukung langkah direksi Telkom dan Telkomsel untuk melakukan perlawanan hukum terkait kasus pailit yang membelit dan imbalan jasa pailit Rp 146,808 miliar yang dianggap tak masuk akal.

Wakil Ketua Komisi VI Erik Satriya Wardhana mengatakan, pihaknya akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan kepailitan secara umum dan secara khusus memeriksa majelis hakim yang telah mengeluarkan penetapan Pengadilan Niaga ke Telkomsel dalam hal imbalan kurator dan biaya kepailitan.

"Itu merupakan salah satu dari tiga kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) kami hari ini bersama Kementerian BUMN, Telkom, dan Telkomsel," katanya usai RDP di Komisi VI, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Anggota Komisi VI Abdul Kadir Karding, mengatakan persoalan penetapan fee kurator yang menyalahi Permenkumham No. 1/2013 tersebut akan menjadi preseden buruk tidak hanya bagi perusahaan Telkomsel tetapi juga terhadap dunia investasi di Indonesia.

Untuk itu tambah Abdul Kadir, DPR juga bisa merekomendasikan agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengangani kasus Telkomsel tersebut.

Anggota Komisi VI lainnya, Nasril Bahar juga mengatakan, telah terjadi pemutarbalikan persoalan hukum atas kasus ini.

"Komisi Yudisial sebagai lembaga peradilan dan KPK harus masuk dalam masalah ini. Pengadilan Niaga diawasi, kurator juga harus diperiksa," tegas Nasril.

Seperti diketahui, Telkomsel telah menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam kasus pailit mendapatkan ujian yakni ditetapkannnya perhitungan fee kurator menurut penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Angka yang dibebankan berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun, hasilnya Rp 293,616 miliar.

Angka sekitar Rp 293.616 miliar rupiah ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Prima Jaya Informatika sebagai pemohon pailit, sehingga masing-masing dibebankan Rp 146,808 miliar.

Dirut Telkomsel Alex Sinaga berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

"Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5.160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit," ujarnya dalam RDP di Komisi VI.

Dalam Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator baik No 9/1998 atau No 1/2013 secara jelas diatur tiga hal.

Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2% dari aset. Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.

Perbedaan di Permenkumham lama atau baru ini adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan di aturan baru jika tidak terjadi pailit fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon

Seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI sepakat mendukung PT Telkomsel untuk melakukan perlawanan terhadap kepailitan dan penetapan imbalan jasa kurator yang bertentangan dengan perundang-undangan dan azas keadilan.

"Komisi VI dengan suara bulat juga meminta Komisi Yudisial mengawasi proses kepailitan secara umum, dan secara khusus memeriksa Majelis Hakim atas penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Erik.

Menurutnya, dukungan terhadap Telkomsel merupakan bagian dari dukungan politik Komisi VI dalam memperbaiki sistem peradilan di Tanah Air. "Masalah pailit yang dihadapi Telkomsel bukan hanya persoalan yang tidak wajar, tapi telah melanggar azas keadilan dan logika hukum," kata dia.

Mafia Peradilan

Dukungan lain juga disampaikan anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, yang mengatakan bahwa kasus ini sudah terang benderang terjadi praktik mafia peradilan.

Sementara itu Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Strategis Dwijanti Tjahjaningsih mengatakan, selaku kuasa pemegang saham Telkom yang merupakan pemilik mayoritas Telkomsel, Kementerian BUMN wajib memberi dukungan kepada Telkomsel untuk melakukan perlawanan hukum.

"Kasus ini harus cepat diselesaikan, agar tidak sampai menganggu bisnis dan layanan perusahaan serta pengembangan infrastruktur teknologi dan informasi," kata Dwijanti.

( rou / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

00.11 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger