Jakarta - Meski telah melepaskan Hendra Supriatna, pengacara LBH Jakarta yang ditangkap saat melakukan aksi dengan sejumlah warga di Rawamangun, pihak LBH Jakarta tetap akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat.
"Besok (hari ini) akan kita laporkan pidananya ke Polda Metro Jaya, karena ini tindak kekerasan," kata M Isnur, Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, saat dihubungi detikcom, Rabu (17/12/2014).
Selain melaporkan dugaan pidana, LBH Jakarta juga akan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan aparat Polres Jakarta Timur. Penangkapan, versi LBH Jakarta, bermula ketika Hendra mendatangi perwira polisi yang memimpin barisan personel Sabhara yang berjaga saat pengukuran tanah di Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (17/12/2014).
"Saat itu Hendra menanyakan mengenai surat tugas resmi kepolisian di sana, berapa personel yang diterjunkan, atas perintah siapa, jangan-jangan ilegal," kata Isnur.
Entah bagaimana, tiba-tiba terjadilah aksi pemukulan. "Kalau seperti luka robek tidak ada, tapi khwatirnya ada luka dalam, di dada dan perut, Hendra saat ini diperiksa dulu ke rumah sakit," kata Isnur.
Dia juga mempersoalkan pengukuran yang tidak dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut dia hal itu menyalahi prosedur.
Versi kepolisian, Hendra memprovokasi massa yang menolak pengukuran. Oleh karena itu pihak kepolisian melepaskan Hendra kembali sore tadi.
"Tadi siang kami amankan, karena memprovokasi. Tapi tadi sore sudah kami bebaskan karena tidak terbukti," jelas Kapolres Jakarta Timur Kombes Priyo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/12).
Menurut Priyo, Hendra diamankan karena menerobos barikade Dalmas yang mengawal petugas BPN saat tengah mengukur tanah. "Jadi dia datang dan memprovokasi, kami amankan. Kami BAP dia nggak mau, akhirnya kami buat berita acara penolakan," jelas Priyo.
Dia menepis kalau ada kekerasan yang dilakukan polisi ke Hendra. "Kami hanya mengawal saja, tidak ada berpihak ke siapapun. Ini pelapor kan mengadu soal tanah, ya kami melakukan pengukuran untuk proses hukum. Ini belum ada keputusan apa-apa," tutur dia.
(ahy/vid)